Modul Pelatihan

Pelatihan Aparatur Desa (PAD)

Modul Pelatihan Aparatur Desa ini terdiri dari bagian Pendahuluan yang menjelaskan tentang latar belakang, tujuan dan metode penggunaan modul. Bagian kedua adalah Kurikulum dan Silabus pelatihan. Bagian ketiga adalah Rencana Pembelajaran. Bahan Bacaan juga disediakan untuk peserta dan pelatih dan menjadi lampiran tidak terpisahkan dari buku modul ini. Adapun pokok-pokok materi yang menjadi fokus utama modul ini adalah:

1) Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2) Perencanaan Pembangunan Desa;

3) Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

4) Penyusunan Peraturan di Desa; dan

5) Pengelolaan Data dan Informasi Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau dengan sebutan lain, yang selanjutnya disebut BPD, bukanlah lembaga baru di Desa. Sejak kelahirannya dengan nama Lembaga Musyawarah Desa, lembaga ini terus mengalami perubahan dan penyesuaian dengan paradigma perundangan yang memungkinkan terselenggaranya tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang lebih baik lagi. Regulasi terkini yang menjadi pedoman tentang BPD adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Search