Berita

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

SEKAPUR SIRIH

 

 

P3PD adalah Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa dijalankan oleh Unit Pengelola Proyek Pusat (CPMU – Central Project Management Unit), Direktorat Jenderal Bina Pemenrintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Hal yang mendasar mengapa Program P3PD ini menjadi program nasional dengan tujuan peningkatan pengelolaan pemerintah dan pembangunan desa secara efektif dan efisien yang diharapkan menjadi pemerintahan desa yang bersih dan mandiri.

Program ini adalah penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partsipatif sesuai kearifan lokal.

Dengan adanya Undang undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa memberi ruang agar Desa mempunyai kemampuan sendiri dalam membangun desanya.

Paradigma lama dalam pembangunan, masyarakat adalah objek sebagai penerima program dari pemerintah, Namun dalam paradigma baru pembangunan (pemberdayaan) masyarakat ditempatkan pada posisi utama yang memulai, mengelola dan menikmati pembangunan.

PROFIL P3PD PROV. SUMATERA UTARA

P3PD merupakan program pemerintah yang melaksanakan Undang-undang No. 6 tahun 2014 yang secara stuktur dilaksanakan oleh 4 (empat) kementerian dan lembaga adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tettinggal, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian PPN/Bappenas.

P3PD dilaksanakan oleh unit pengelola dan pelaksana pusat sampai daerah dan desa. Program ini ada beberapa komponen. program P3PD Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) termasuk komponen 1 hubungan antar unit pelaksana di pusat dan daerah membutuhkan komitmen dan optimalisasi kinerja termasuk secretariat, NMC dan RMC yang didalamnya terdapat Tenaga Ahli dan pendamping untuk mencapai tujuan program.       

P3PD di Provinsi Sumatera Launching Bulan April Tahun 2023 dengan  Konsultan Pendamping program terdapat 7 orang Tenaga Ahli. Pada Bulan September 2023 rekrutmen Tenaga Ahli yang dibutuhkan dinyatakan bergabung ada 3 orang Tenaga Ahli. RMC7 Sumatera Utara terdiri 10 orang Tenaga Ahli/specialist dan staf pendukung administrasi ada 4 orang staf.  Berdasaran kualifikasi Tenaga Ahli yang sesuai dengan specialistnya tidak semua berjalan berdasar Tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). 

Dok : Tandatangan Kontrak Tenaga Ahli April 2023 yang disaksikan Kepala Dinas PMD Sumatera Utara

 

APA YANG DIKERJAKAN P3PD SUMUT

Provinsi Sumatera Utara merupakan ibukotanya Sumatera, secara data BPS Sumut memiliki 33 kabupaten/kota. Locus P3PD Sumatera Utara terdapat 21 kabupaten/kota,  307  Kecamatan, 3987 desa.

Berdasarkan kegiatan Program yang terdapat dikontrak perusahaan / manajemen berupa Perjalanan dinas dan Monitoring evaluasi data desa per desa. Sebagai bahan untuk melaksanakan pelatihan aparat  dan perangkat desa.

Pelatihan yang dilakukan untuk Aparat dan perangkat desa dilaksanakan oleh Konsultan Event Organiser (EO) bukan Konsultan RMC-7 Sumatera Utara.    RMC-7 Sumatera Utara. Berdasar tupoksi hanya membantu memberikan data pendukung dan setelah itu melakukan monitoring sebelum, sedang dan sesudah pelatihan yang dilaksanakan oleh konsultan EO (event organizer).

Atas dasar fakta seharusnya RMC tahun 2023 hanya memberi data pendukung untuk pelaksanaan pelatihan, bukan terlibat sebagai Panitia Pelatihan (PIC).

PANDUAN KERJA TIDAK BERDASAR MASTER SCHEDULE 

Tenaga Profesional di P3PD Sumatera Utara berjalan hanya berdasar Perintah tidak ada surat disposisi untuk melakukan pekerjaan atau agenda kerja. Tingkat professional seorang specialist bukan mengerjakan pekerjaan yang direncanakan. Banyak Lompatan - lompatan pekerjaan yang tidak sesuai bidangnya. Karena atas dasar perintah bisa tepat bisa kabur dari tujuan. Idealnya struktur organisasi harus berjalan seiring tupoksi. Ini hanya berdasar keinginan dan system tunjuk, sehingga pekerjaan TA dikerjakan Staff, jadi Supporting Staff melebihi kemampuannya dari seorang specialist, dan  yang menyangkut kegiatan Pelatihan dikerjakan oleh specialist kelembagaan, serta menyangkut data baseline desa yang harusnya dikuasai oleh Specialist Informasi Management Data dilimpahkan ke specialist lain (Monev dan DOL) dan staff pun dijadikan Sub-TA Ketidaktegasan seorang Leader maka jadi berantakan. “the right man in the right place”, Semua bermula dari rekrutmen awal yang jadi peranan  besar. “bukan lihat  keprofesisonalan seseorang untuk dijadikan tenaga specialist”.

PEDOMAN UMUM P3PD dilihat dari isi bacaan dan kajiannya bagus jika dijalankan secara ideal. Namun Buku Pedoman Umum hanya dibaca bukan dikaji isinya, dengan demikian pemahaman apa itu P3PD tidak sesuai harapan. Pada umumnya P3PD provinsi sumatera utara berdasarkan pengamatan penulis yang dijalankan oleh tenaga professional hanya GUGUR TUGAS saja. 

Adapun Tugas dan tangungjawab tercermin dari apa yang dinarasikan dan dituangkan  didalam bentuk Laporan Individu (LAPINDU). Hal lain yang tidak kalah penting Laporan Program P3PD RMC-7 Sumatera Utara pun tidak tahu yang bertanggungjawab masalah isi laporannya, yang bertugas membuat laporan bukan seorang coordinator program, jika terjadi kesalahan data siapa yang bertangungjawab, istilah anak Medan “BUANG BADAN”. Kegiatan program lain seperti Perjalanan dinas. dari situ tergambar apa yang sudah dilakukan dan sampai batas mana desa memahami program P3PD ini, semua terjadi karena peranan para pendamping (specialist). Apa yang sudah dibuat dari perjalanan dinas selama setahun ini. Apa ada bagi pengalaman ke fihak internal dan external? 

Kontrol dari dan antar individu hanya “isapan jempol’ bukan dilihat dari kemampuan dan kapasitas seseorang. Pasti dari individu ada kelebihan dan kekurangan. Jangan kekurangan jadi senjata bahan olok-olok atau cemoohan. Setiap Organisasi kerja pasti ingin berjalan mau bagus dan mulus sesuai rel yang ditetapkan. Jika memang sebagai individu tidak punya kelebihan dari kebanyakan orang, kenapa harus dipertahankan. masih ada yang lebih baik dari yang terbaik.

P3PD Sumatera Utara, hanya sebagai symbol dari keberhasilan program yang dicanangkan pemerintah. Sebagai Pilot Project nampaknya program pemberdayaan masyarakat desa dan pembangunan desa akan lama untuk mencapai target yakni menjadi Desa Mandiri.

RMC-7 Provinsi Sumatera Utara hanya sebagai wadah untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat desa. Sebagai konsultan harusnya memberi penyuluhan ke desa-desa, karena fasilitas yang disediakan adanya perjalanan dinas sebagai bahan untuk Sosialisasi dan memberi informasi kepada masyarakat desa. Tantangnya adalah hanya terdapat didalam diri para specialist, jika ingin menjalankan program ini dengan tingkat keprofesionalannya atau hanya sekedar bisa kebelanjutan hidup sebagai manusia. dengan kata lain sudah kerja terima gaji perbulan tanpa memberi inovasi dan informasi untuk mengembangkan Pola Pikir keberlanjutan Program.. Hal yang demikian tercermin dari karakteristiknya seorang specialist, yang serius mengemban tugas dan tanggungjawab atau sekedar mengisi kekosongan waktu. Yang bukan urusan menjadi pokok utama dan sebaliknya yang menjadi tugaspokok justru tidak bertanggungjawab dalam pekerjaannya. 

MAU DIAPAKAN P3PD SUMUT INI, JALAN DITEMPAT ATAU HANYA ALAT SEBAGAI BATU LONCATAN SEORANG TENAGA AHLI.

 

Oleh: Administrator Provinsi 

 

 

Search